Mulai Juni 2014, Pemprov Bali akan memberlakukan pajak progresif bagi kendaraan bermotor.  Awalnya, tujuan utama pemberlakuan pajak progresif ini adalah untuk mengatasi kemacetan yang kian merebak ke berbagai jalan utama. Tapi sekarang, menjadi tujuan sekunder. Yang utama adalah lebih kepada akurasi data. Sungguh alasan yang janggal.

Mari kita lacak ke belakang masalah kebijakan ini. Seperti dilansir kompas.com, empat tahun lalu, Pemprov mulai intensif melakukan pengkajian atas pemberlakuan pajak progresif.  Tujuan utamanya, seperti dilontarkan Dewa Eka, Kabiro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Bali adalah  adalah mengatasi kemacetan arus lalu lintas di Bali. Karena itulah, pajak ini tidak hanya untuk roda empat, tapi juga roda tiga. Bahkan lebih jauh lagi, yang terkena termasuk kendaraan milik pemerintah dan TNI/Polri.

"Pajak progresif ini akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan dua, baik itu milik pribadi maupun pemerintahan dan institusi TNI/Polri," ujar Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Bali Dewa Eka, di Denpasar, kala itu.

Nah, sekarang, setelah akan resmi diterapkan, gagasan yang baik ini berubah lagi, bukan lebih baik, malah lebih buruk. Pajak progresif hanya untuk kendaraan bermotor pelat hitam atau pribadi roda empat atau lebih yang mencakup sedan, jip, "station wagon", minibus, kabin dobel, dan pikap.  Mobil milih pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan kendaraan umum tidak termasuk di dalamnya.  Sepeda motor di bawah 200cc juga dihilangkan dari terkena pajak progresif.

Lebih parahnya lagi, tujuan utamanya bukan lagi untuk menekan jumlah mobil dan motor yang bersilewaran di Bali. "Bisa saja berkorelasi untuk menekan jumlah kendaraan di Bali. Tetapi itu manfaat secara tidak langsung karena tergantung daya beli masyarakat. Kalau masyarakat mampu, tentu tidak akan ada persoalan."  Begitu kata Made Santha, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bali.

Seperti yang telah disebut  sebelumnya tujuan utama telah bergeser hanya untuk akurasi data kepemilikan kendaraan, karena kerap kali ketika terjadi masalah terkait persoalan kendaraan, sulit untuk dilacak.

Tujuan utama yang absurd bukan? Tidak perlu melakuan pajak progresif pun, kalau memang niat, Pemprov bisa saja mendapatkan data yang akurat. Tinggal niat atau tidak saja.

Selain itu, besaran pajak progresif yang dikenakan pun hanya untuk terkesan progresif.  Ketentuannya adalah kendaraan pertama 1,5 persen dari nilai jual, kendaraan kedua dua persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, kendaraan keempat  tiga persen, kendaraaan kelima dan  seterusnya sebesar 3,5 persen.

Mengapa saya bilang hanya terkesan progresif? Karena jarak antara satu mobil ke mobil yang lain hanya 0,5 persen! Jadi bayangkan misalnya, Anda memiliki mobil Avanza  seharga  174 juta, Anda hanya perlu membayar pajak sebesar 1,7 juta per tahunnya. Kemudian Anda kemudian membeli mobil  Grand New Kijang Inova seharga 300 juta. Dengan penambahan 0,5 persen, pajak Anda sekarang 1,5. Jadi yang harus dibayar adalah 4,5 juta. Tidak puas hanya dua mobil, Anda membeli lagi mobil satu lagi, katakanlah All New Camry, seharga 650 juta. Pajak Anda sekarang menjadi dua persen, ekuivalen dengan 13 juta rupiah. Jadi dalam satu tahun, Anda harus membayar total  19,2 juta. Apakah Anda akan keberatan? Tentunya tidak, karena ketika Anda bisa membeli mobil hingga 650 juta rupiah, 19,2 juta rupiah bisa jadi hanya recehan, apalagi ini untuk setahun.

Saya pribadi lebih setuju dengan skema yang akan diterapkan di Jakarta.  Besaran persentase pajak progresif sebesar tiga persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu empat persen untuk kendaraan kedua, lima persen kendaraan ketiga serta delapan persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya. Dengan skema ini, orang akan berpikir dua kali untuk memiliki tiga mobil dalam satu keluarga.  Sekadar ilustrasi, bila satu keluarga memiliki Avanza dan Inova dan Camry, dengan spesifikasi dan harga di atas, total pajak yang harus dibayar adalah Rp  49.720.000. Untuk kalangan “menengah pas-pasan” pun akan berpikir tujuh kali untuk memiliki dua mobil.

Singkat cerita, pada hemat saya, pengenaan pajak progresif ini sebenarnya, lebih kepada siasat Pemprov untuk menambah pundi-pundi pendapatannya, tanpa memikirkan apakah Bali ini akan lebih sembrawut atau tidak.  Pantas saja, Made Santha, melihat kemungkinan pengurangan kemacetan akibat pajak progresif ini hanya manfaat tidak langsung.

So, wahai para pembenci kemacetan, berpanjang sabarlah, karena para pemegang tampuk kuasa masih lebih mikirin perutnya daripada nasib rakyatnya. (*)