Kabupaten Klungkung merupakan salah satu kabupaten di Bali yang memiliki beragam keunikan, baik alam yang masih asri maupun kekayaan budayanya. Jadi, tidak salah jika Pemkab Klungkung sedang gencar untuk mengembangkan potensi pariwisata yang ada.  Yang sedang hangat diperbincangkan saat ini yakni diresmikannya paket City Tour Semarapura yang diharapkan mampu meningkatkan sektor pariwisata Klungkung. Tidak sampai disana saja, guna menunjang kegiatan pariwisata pemerintah juga berusaha untuk memperbaiki sarana dan prasarana lainnya sehingga paket tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal terhadap pariwisata Kabupaten Klungkung.

Jika ada wisata keliling kota, tentu saja ada wisata di pedesaan yang tak kalah menarik untuk dibicarakan, menanggapi berita mengenai penetapan 14 Desa Wisata di Kabupaten Klungkung.

14 desa yang ditetapkan sebagai desa wisata, antara lain Desa Tihingan, Timuhun, dan Bakas di Kecamatan Banjarangkan; Desa Kamasan, Tegak, Budaga, dan Gelgel di Kecamatan Klungkung; Desa Besan dan Pesinggahan di Kecamatan Dawan; dan Desa Jungutbatu, Lembongan, Ped, Batukandik dan Desa Tanglad di Kecamatan Nusa Penida. 6 dari 14 Desa Wisata ditetap oleh Pemprov Bali dan 8 desa wisata ditetapkan Pemkab Klungkung. Sehingga penetapan desa wisata tersebut bersinergi dengan wacana Pemprov Bali yang menargetkan 100 desa wisata hingga tahun 2018. Program tersebut juga bersinergi dengan program nasional dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mendapat dukungan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Apa sih itu desa wisata?

Desa Wisata “Village Tourism, where small groups of tourist stay in or near traditional, often remote villages and learn about village life and the local environment.” (Inskeep dalam Nusastiawan). Pengertian tersebut memiliki maksud bahwa desa wisata merupakan suatu tempat tujuan wisata yang memiliki ciri khas yang dijadikan sebagai daya tarik wisata minat khusus yang berkaitan dengan kehidupan di pedesaan, dimana wisatawan berada di lingkungan pedesaan yang secara langsung dapat ikut serta melakukan kegiatan masyarakat setempat serta melihat secara langsung kehidupan sehari-hari disana, baik sistem mata pencaharian masyarakat, upacara keagamaan, maupun pelaksanaan tradisi setempat.

Penetapan Desa Wisata diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan sektor pariwisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal berkaitan dengan perekonomian dan melestarikan potensi pariwisata baik alam maupun budaya khususnya di Kabupaten Klungkung. Serta nantinya dapat dijadikan percontohan desa-desa lainnya yang berkeinginan untuk mengembangkan desa wisata.

Apakah dengan menjalankan program tersebut menjadikan sektor pariwisata di klungkung benar-benar meningkat?

Bukan hanya menunjang pariwisata Klungkung, tapi penetapan 14 desa wisata dapat menjadi cara untuk memperkenalkan potensi wisata yang ada di desa-desa tersebut serta wisatawan memperoleh banyak pilihan tempat wisata saat memutuskan Klungkung sebagai tujuan wisatanya.

Apakah program itu bisa mensejahterakan masyarakat lokal dan melestarikan potensi pariwisata baik alam maupun budaya?

Tentunya bisa

Tidak mungkin pemerintah menetapkan suatu kawasan sebagai desa wisata tanpa perhitungan tertentu. Penetapan desa wisata selayaknya mampu menjadikan masyarakat sadar akan potensi yang ada di desanya dan mampu mengelola setiap potensi tersebut menjadi sesuatu yang menarik untuk dikunjungi wisatawan. Apabila pelaksanaan desa wisata berjalan dengan baik serta adanya kunjungan wisatawan yang berkelanjutan maka secara langsung dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Masyarakat dapat meningkatkan kreativitas dalam menciptakan produk lokal yang dapat dijadikan cendera mata, masyarakat dapat meningkatkan kemampuannya dalam mengahadapi wisatawan, selain itu juga masyarakat dapat dilibatkan dalam penyediaan akomodasi berupa pemanfaatan rumah masyarakat sebagai homestay.

Dalam hal pelestarian potensi pariwisata berupa alam maupun budaya, penetapan desa wisata menjadi salah satu cara untuk menggerakkan masyarakat dengan dibantu pihak lainnya untuk mempertahankan keberadaan potensi tersebut. Pelestarian terhadap potensi alam, seperti: adanya pelestarian sawah dan lingkungan, perbaikan sistem irigasi, dan meminimalisir alih fungsi lahan. Pelestarian potensi budaya, seperti: tetap dilestarikan budaya yang ada terkait dengan kerajinan lokal dan tradisi yang tetap dilaksanakan.

Hanya saja perlu perencanaan dan persiapan yang matang sebelum peraturan penetapan desa wisata tersebut disahkan, agar ke depannya desa wisata yang telah ditetapkan tidak hanya sebatas wacana tetapi dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Terdapat beberapa contoh Desa Wisata di Bali yang saat ini justru mengalami stagnasi. Tidak tahu apa yang menjadi penghambat berkembangnya desa wisata tersebut, entah karna perencanaan yang belum matang atau kurangnya kesiapan masyarakat lokal dalam menjalankan pengelolaan desa wisata.

Dalam pengelolaan desa wisata di Kabupaten Klungkung diperlukan sinergi stakeholders pariwisata, tidak hanya pemerintah tetapi juga diperlukan kerjasama dengan masyarakat lokal, pihak swasta, akademisi serta pihak-pihak lainnya yang memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan desa wisata. Dengan adanya kerjasama yang baik antara stakeholders pariwisata maka pelaksanaan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang optimal.

Banyak hal yang harus dipersiapkan terkait dengan beberapa komponen desa wisata yang harus direncanakan dengan matang, antara lain: perencanaan mengenai pengelolaan atraksi wisata yang ditawarkan, baik wisata alam maupun budaya serta perencanaan mengenai kegiatan apa saja yang dapat dilakukan wisatawan di desa wisata tersebut, seperti: cooking class, menari, bermain alat musik, permainan tradisional, trekking atau yang lainnya, perlu adanya perbaikan akses (akses bukan hanya jalan dan marka jalan juga ketersediaan transportasi juga peningkatan sarana komunikasi dan teknologi), perlu adanya penyediaan akomodasi, seperti homestay dan restoran yang menawarkan menu lokal serta penyiapan sarana pendukung lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh wisatawan seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah di beberapa titik desa atau fasilitas kesehatan.

Dalam meningkatkan kunjungan wisatawan dapat di lakukan promosi melalui media online atau media massa bahkan media sosial sehingga mudah diakses oleh wisatawan atau travel agent yang berpeluang untuk bekerjasama.

Selain penyediaan fasilitas pendukung kegiatan Desa Wisata juga diperlukan adanya pembentukan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) yang dapat membantu tugas pemerintah dalam memberikan koordinasi kepada masyarakat dalam mengelola suatu desa wisata. Dengan pembentukan Pokdarwis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat lokal terhadap peran dan tanggung jawabnya sebagai tuan rumah dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi wisatawan.

Desa wisata yang ditetapkan hendaknya  tidak menghilangkan karakter masing-masing desa sehingga memiliki ciri khasnya  dan tentunya dapat memberikan pengalaman baru kepada wisatawan yang berkunjung.

Dalam pengembangan desa wisata atau daya tarik wisata lainnya yang terpenting adalah bagaimana bisa memberdayakan masyarakat lokal sebagai pemilik dari potensi pariwisata,  yang  nantinya merekalah yang akan mengelola daya tarik wisata yang terdapat di daerahnya sehingga dapat berkelanjutan baik pengelolaannya maupun manfaat yang diperoleh. Dalam pengelolaan tersebut idealnya masyarakat lokal memiliki porsi sedikit lebih dominan dari stakeholders pariwisata lainnya, agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

 

Sumber Referensi:

Pitana, I Gede dan Surya Diarta. 2009. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: Andi.

www.academia.edu/6423956/Buku_Pedoman_Umum_Desa_Wisata+&cd=1&hl=id&ct=clnk

www.academia.edu/6433742/BUKU_PANDUAN_POKDARWIS+&cd=2&hl=id&ct=clnk

http://balipost.com/read/pariwisata/2016/02/24/45769/klungkung-keluarkan-perbup-14-desa-wisata.html

http://bali.tribunnews.com/2016/02/24/14-desa-di-klungkung-bakal-ditetapkan-sebagai-desa-wisata

http://www.distance-fromto.com/instagram/vacationinbali/2188322877