WANITA BALI DALAM PUSARAN BUDAYA

Apa yang terlintas dibenak anda saat  mendengar kata itu ?

Cantik ? Anggun ? Menawan ?

Pulau dewata dengan sejuta pesona ini memang telah mendapat tempat istimewa di mata dunia.Alam,spiritual,kesenian dan adat yang digerakkan masyarakat Bali menjadi alasan mengapa Pulau ini dinobatkan menjadi“ The Best Destination In The World”.Banyaknya wisatawan dan arus globalisasi menuntut masyarakat Bali untuk menjaga keajegan pulau surga ini.Kehidupan masyarakatnya tidak terlepas dari budaya dan hukum adat.Salah satu adat di Bali yang membudaya yakni sistem perkawinan,kekeluargaan,atau garis keturunan.Tahukah anda tentang sistem kekeluargaan atau perkawinan di Bali?

Sekilas tentang Sistem  Perkawinan dalam Adat Bali

Umat hindu di Bali menganut sistem kekeluargaan kapurusha atau patrilineal yang sangat ketat.Hal ini membawa konsekuensi terhadap bentuk perkawinan di Bali.Adapun beberapa bentuk perkawinan yang ada dalam sistem adat Bali yaitu sebagai berikut.

Dalam perkawinan biasa,suami berstatus kapurusha(pria),sedangkan istri sebagai pradana (wanita).Sejak perkawinan dilakukan, istri melepaskan hubungan hukum dengan keluarga asalnya dan masuk ke lingkungan keluarga suaminya serta bertangung jawab terhadap keluarga suaminya.Keturunan yang dilahirkan akan mengikuti garis keturunan ayahnya.

Bantuk perkawinan nyentana merupakan kebalikan dari perkawinan biasa.Disini bukan istri yang mengikuti suami,tapi suamilah yang mengikuti istri.Dalam perkawinan nyentana, istrilah yang berstatus sebagai kapurusha,sementara suaminya berstatus pradana.Ini terjadi apabila dalam suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki.Anak yang dilahirkan dari perkawinan ini akan mengikuti garis keturunan ibunya.

Pada tahun 2008, Perhimpunan Dosen Hukum Adat (Pershada) Bali mencetuskan perkawinan pada gelahang yang bermakna perkawinan sesuai agama hindu dan hukum adat Bali yang tidak termasuk dalam perkawinan biasa maupun perkawinan nyentana,melainkan suami dan istri sama-sama berstatus kapurusha di rumahnya masing-masing.Sehingga suami istri dengan perkawinan ini memiliki dua kewajiban,yaitu meneruskan tangungjawab keluarga istri dan tangungjawab keluarga suami,sesuai kesepakatan.

Dalam realita,sebagian besar keluarga yang menganut sistem adat Hindu Bali,berharap memiliki anak laki-laki.Jika kita bertanya lebih lanjut,untuk apa memiliki anak lelaki?Maka para orang tua akan menjawab,untuk dijadikan purusa,pewaris,pelanjut garis keturunan atau,untuk menggantikan posisi mereka sebagai anggota komunitas (banjar) saat mereka tua.Mereka yang hanya memiliki anak perempuan akan merasa terbebani untuk mencari sentana bagi anak gadisnya.

Kabupaten  Gianyar,Badung,Tabanan dan Kota Denpasar  sampai saat ini masih menerima adanya tradisi(adat)  nyentana.Namun meski diterima secara adat, nyatanya banyak anak gadis dan para orang tua didera perasaan galau. Karena terbatasnya anak laki-laki yang  bersedia nyentana. Salah satu faktor penyebabnya adalah “gengsi” dalam lingkungan tertentu,  laki-laki yang nyentana dianggap  tidak memiliki harga diri atau tidak macho.

Hal ini tentu memberikan tekanan sosial dan batin pada anak perempuan atau keluarganya.Tekanan ini kerap kali mengabaikan hak anak gadis untuk membuat keputusan atau menentukan sendiri pilihan hidupnya.Dalam usia yang sangat remaja  Sang Anak memendam persoalan psikologis untuk mencari bakal suami seperti yang diharapkan orang tuanya.Anak gadis yang merasa tidak mampu mencari sentana ada yang nekat menikah tanpa izin keluarga. Atau nekat married by accident  (hamil sebelum menikah) agar mereka bisa hidup dengan orang yang dicintai.Dan, ada juga yang menempuh cara fatalistik dengan  tidak menikah untuk menjaga perasaan orang tua dan identitas keluarga dalam komunitas sosial.Inilah bentuk pengorbanan dan sekaligus bakti anak perempuan  kepada orang tua. keluarga dalam komunitas sosial. Inilah bentuk pengorbanan dan sekaligus bakti anak perempuan  kepada orang tua.

Miris memang nasib perempuan Bali yang seakan ditentukan oleh adat jika dipandang dari kaca mata orang awam.Padahal jika ditelusuri hukum adat sudah adil,dilihat dari sistem-sitem perkawinan yang telah ada.Namun penerapannya tak sesederhana itu,karena adanya komunitas atau oknum yang berusaha menegakkan nilai yang mereka sebut “machoisme” Seiring perkembangan zaman,keluarga-keluarga modern di Bali seakan tak mau ambil pusing dengan hukum adat yang telah membudaya.Mereka tidak membedaka-bedakan anaknya,baik perempuan maupun laki-laki.Hal ini tentu memberi ruang bernafas yang lebih luas bagi Wanita Bali.Mereka menikah dan membangun keluarganya sendiri,tanpa perlu melepaskan hubungan dengan pihak manapun.Para orang tua yang ditinggal anak gadisnya juga tak perlu resah,karena mereka mempunyai jaminan untuk hari tuanya,kegiatan di Banjar bisa digantikan oleh keponakan atau kerabat laki-laki.Jika tak punya kerabat,keluarga ini mungkin mengadopsi anak laki-laki.Mereka tak khawatir mengenai pewaris hartanya,yang diberikan pada anak perempuan,anak angkat laki-laki atau kerabatnya.Semua permasalahan menjadi sangat simple bukan? Lalu bagaimana dengan penerapan Hukum adat yang telah membudaya di Bali?

Sudah saatnya kita berpikiran terbuka terhadap kebudayaan yang ada.Salah satunya mengenai  penyesuaian hukum adat perkawinan yang dominan memberatkan Wanita Bali serta keluarganya.Di satu sisi ada tawaran tentang sistem perkawinan pada gelahang,yang merupakan salah satu penyesuaian budaya kearah positif,karena telah memunculkan hak Wanita Bali untuk mendapatkan hak waris dari orang tuanya.Sitem ini mendukung persamaan derajat yang menjungjung tinggi HAM,khususnya bagi Wanita bali dan keluarganya.

Namun di sisi lain perkawinan ini hanya disarankan untuk situasi yang sangat mendesak. Mengapa? karena kewajiban yang dilimpahkan kepada pasangan yang menikah dengan cara ini sangat besar.Pasangan ini harus siap dengan konsekuensi serta implikasi sosial,ekonomi dan hukum yang ditimbulkannya.Sistem baru ini tentu sangat didukung oleh pihak wanita.Namun karena konsekuensinya,system baru ini belum benar-benar menyelesaikan problematika yang dihadapi wanita Bali.Faktanya jumlah pasangan yang melangsungkan perkawinan pada gelahang pada tahun 2012 hanya 51.(sumber:diolahberdasarkanpenelitiansampaibulanmei2012).

Sebagai genersi penerus,sudah sewajarnya kita meluruskan adat dan budaya dalam masyarakat.Kembali menelaah sifat dari budaya dan hukum adat yang universal,memberikan jawaban atas problema dalam masyarakat.Adaptif,ketika budaya dan adat disesuaikan dengan situasi serta memberikan keuntungan selektif bagi masyarakat.Flexible,dimana budaya dan adat tidaklah kaku dan akan terus berubah seiring dengan perkembangan masyarakat.Suatu kebudayaan dan hukum dalam adat terjadi karena adanya pola prilaku masyarakat secara berkelanjutan yang kemudian menjadi bagian dari budaya.Begitu juga apabila saat ini kita mampu mengubah pola pikir kearah positif, Memfilter budaya yang patut dipertahankan, memahami adat yang ada tanpa memihak dan merendahkan,menjunjung HAM dan  persamaan derajat,serta membuang jauh-jauh asas ‘machoisme’,maka kita telah melestarikan budaya dengan cara yang lebih cerdas.

 

Daftar Pustaka

http://www.balisruti.com/kekerasan-ideologi-patriarki-pada-perempuan-bali.html

http://suluhbali.co/minim-cowok-kini-mencari-sentana-di-bali-bikin-galau/

http://www.kompasiana.com/ikpj/perkawinan-gelahang-bareng-negen-pada-masyarakat-bali-dalam-perspektif-hukum-adat-bali-studi-kasus-di-kota-singaraja_54ff4670a333112b4a50fc6e