Oleh : Erma Pradnyani (RELAWAN KISARA PKBI BALI)

 

Anak merupakan salah satu titipan Tuhan kepada setiap orang tua yang harus dijaga dan di lindungi bahkan oleh negara. Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk meneruskan eksistensi bangsa dan negara. Perlindungan anak dimulai sejak dari janin hingga berusia 18 tahun. Dengan adanya jaminan Hak Asasi Manusia pada setiap anak untuk mendapatkan haknya anak seharusnya masalah kekerasan, pernikahan anak, maupun yang lainnya tidak terjadi. Namun kondisi saat ini yang terjadi tidak seperti yng diharapkan.

Di Indonesia, angka pernikahan anak sangatlah tinggi. Hal ini dibuktikan dengan menjadi salah satu negara yang memiliki angka pernikahan anak yang tinggi dimana nomor 37 di dunia dan nomor 2 di ASEAN setelah Kamboja (BKKBN,2012). Anak perempuan menikah pada umur 10-15 tahun sebesar 11,13% dan menikah di umur 16-18 tahun sebesar 32,10% (BPS, 2013). Adanya pernikahan anak didasari atas faktor kemiskinan, budaya, agama, kehamilan yang tidak diinginkan, dan penyalahgunaan media sosial saat ini. Kasus yang masih banyak terjadi anak dinikahkan dengan orang yang berusia lebih tua darinya karena alasan ekonomi maupun hubungan kekerabatan diantara orang tua sang gadis, akibat KTD , maupun dengan alasan lainnya.

1)     Siapa sih sebenarnya Anak itu?

Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dimana anak masih menjadi tanggung jawab orang tua  walinya. Perlindungan anak merupakan semua kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh , berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2)     Seperti Apa yang dikatakan sebagai pernikahan anak?

Pernikahan merupakan pertalian yag sah antara laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama dengan tujuan membentuk suatu keluarga atas dasar TYME.Usia pernikahanyang diperbolehkan di Indonesia adalah minimal pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.Itu artinya Pernikahan anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Salah satu kewajiban dan tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak-anak. Namun dengan adanya peraturan usia minimal pernikahan terlihat bahwa penikahan anak masih diperbolehkan terutama pada anak perempuan.Padahal pernikahan yang ideal apabila wanita berusia >21 tahun dan laki-laki>25.

3)     Kenapa pernikahan anak bisa terjadi?

Faktor yang menjadi landasan terjadinya perkawinan anak adalah :

  • Masalah Ekonomi keluarga

Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu

  • Pendidikan

Tingkat pendidikan yang rendah atau tidak melanjutkan sekolah lagi bagi seorang wanita dapat mendorong untuk cepat menikah. Permasalahan yang terjadi karena mereka tidak mengetahui mengenai perkawinan sehingga cenderung untuk cepat berkeluarga dan melahirkan anak. Selain itu tingkat pendidikan keluarga juga dapat memengaruhi terjadinya perkawinan usia muda.

  • Faktor Orang Tua

Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.

  • Media Massa dan kemajuan teknologi

Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja gampang terpengaruh terhadap seks bebas.

  • Faktor Adat istiadat dan norma

Norma-norma yang berlaku di masyarakat seringkali juga mendorong motivasi seseorang untuk mempunyai anak banyak atau sedikit.Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan. Faktor adat dan budaya, di beberapa belahan daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan.

  •   Faktor Kemauan sendiri

Kemauan sendiri dari pasanganmaksudnya adalah  keduanya sudah merasa saling mencintai maka ada keinginan untuk segera menikah tanpa memandang umur.

  • Faktor MBA ( Marriged By Acident )

Akibat terlalu bebasnya para remaja dalam berpacaran sampai kebablasan, sehingga para remaja sering melakukan sex pranikah dan akibat dari sex pranikah tersebut adalah kehamilan, yang kemudian solusi yang diambil pihak keluarga adalah dengan menikahkan mereka.

 

4)     Dampak akibat pernikahan anak

a. Fisik

Kesehatan Reproduksi : Karena bagi wanita yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan-gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak,dan sering kali membahayakan terhadap keselamatan ibu dan bayi karena organ reproduksinya belum matang sempurna.

b. Psikis dan mental

Usia pernikahan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Emosi yang masih belum terkontrol ketika menjadi seorang ibu karena belum siap untuk menjadi ibu dalam arti keterampilan mengasuh anaknya.

5)     Tips untuk menghindari Penikahan Anak

  1. Peran orang tua dimana menikahkan anak diusia muda bukan berarti melindungi anak namun menyebabkan hilangnya kesempatan anak untuk berkembang, tumbuh sehat, dan kehilangan kebebasan dalam memilih. Para orang tua juga lebih baikmemberi anak kesempatan untuk mengecap pendidikan setingi-tingginya, sehingga usia pernikahan sang anak bisa ditunda dan dengan kata lain tidak terlalu cepat.
  2. Sebagai pasangan usia muda sebaiknya sebelum memutuskan untuk menikah harus mempertimbangkan terlebih dahulu kematangan seperti fisik dan finansial.
  3. Pemerintah juga sebagai pemegang kebijakan memiliki andil dalam melindungi anak dari pernikahan anak terlalu dini dengan memperbarui kebijakan yang ada terkait usia pernikahan yang diperbolehkan.

 

Kesimpulannya :

 Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun.Ini menunjukan pernikahan anak masih banyak terjadi. Pernikahan anak didasari beberapa faktor yaitu ekonomi keluarga, orang tua, pendidikan, keinginan sendiri, MBA , media massa, dan adat istiadat.Dampak yang dirasakan dari pernikahan anak adalah dampak secara fisik, psikis dan mental. Pencegahan pernikahan anak dilakukan dengan melibatkan diri sendiri, orang tua, dan pemerintah.