Bali adalah sebuah pulau yang sangat unik dan begitu dikagumi oleh orang-orang dari seantero dunia. Para wisatawan  datang  berbondong-bondong ke Bali untuk melihat keunikan Bali yang berbeda dari negaranya dan wajib untuk dinikmati, yaitu adat istiadat  serta budaya Bali yang menjadi daya tariknya selain alam  pulau seribu pura nan eksotik. Tentu hal ini sangat menguntungkan Bali dari sisi ekonomi, dimana aset pariwisata  dapat menjadi andalan untuk meningkatkan  pendapatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah juga badan usaha swasta.  Seperti halnya sekarang ini orang yang datang ke Bali tidak hanya untuk berwisata, namun mereka membuka usaha yang beraneka ragam di bidang pariwisata.

Keadaan  yang seperti itu tentunya akan memberikan beragam unsur dan corak yang berbeda di Bali, seperti adanya beragam unsur kebudayaan, kepercayaan, mata pencaharian, dan cara hidup yang berbeda, juga terjadinya silang budaya yang harus dicermati dan diantisipasi agar tidak terjadi konflik yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan kenyamanan pulau Bali. Dalam kehidupan sosial masyarakat Bali di implementasikan dalam wadah desaPakraman yang terbagi lagi dalam konsep banjar-banjar. Konsep yang adiluhung ini sekaligus menjadi pilar utama kehidupan masyarakat Bali  dalam menopang adat dan  budaya Bali yang diwarisi sampai  sekarang.

Prajuru adat merupakan petinggi dari sebuah desa tertentu. Pemerintahan Desa Pakraman dilakukan oleh pengurus Desa Pakraman yang lazim disebut prajuru atau dulu (paduluan). Sistem pemerintahan DesaPakraman juga sangat variatif sangat dipengaruhi oleh tipe desa yang bersangkutan.Bertemunya kebudayaan, adat istiadat, etnis dan agama yang berbeda pada satu daerah akibat adanya penduduk pendatang di daerah tertentu membutuhkan penyesuaian diri satu sama lain. Proses penyesuaian diri antara dua belah pihak masyarakat yang bertemu tersebut membutuhkan proses interaksi. Keberadaan penduduk pendatang disuatu daerah membawa pengaruh, baik yang positif maupun negatif terhadap penduduk lokal atau krama desayang berada di tempat tersebut. Dengan adanya suatu pengaruh dari daerah lainnya, tentu ada pendatang dari luar  masuk ke Bali. Pada masa lalu, kehadiran pendatang-pendatang ke Bali barangkali belum menjadi suatu masalah.Belakangan ini serbuan penduduk pendatang dengan beragam latar belakang, etnis, profesi, dan tujuan, telah menjadi permasalahan tersendiri yang cukup kompleks bagi Desa Adat.Prajuru adat memegang peranan yang sangat penting dalam penerapan aturan Desa Pakraman dalam mengatur penduduk di Desa Pakraman Tukadaya. Menurut penjelasan Bendesa Adat Desa Pakraman Tukadaya tugas prajuru adat diantaranya adalah dalam penanganan penduduk pendatang/ krama tamiu mulai dari proses pendaftaran kedatangan (pasadok), pengawasan, serta tindakan bagi krama tamiu/ pendatang apabila melalaikan kewajiban atau melanggar aturan. Begitu juga dalam penyelesaian kasus-kasus dalam penerapan awig-awig dan pararem Desa Pakraman yang berwenangadalah prajuru beserta perangkat Desa yang dibantu oleh Kelihan banjar.Peranan prajuru adat dalam mengatur krama tamiu/ pendatang ini sangat penting dimana setiap pelanggaran adat yang mengakibatkan tergang gunya keseimbangan dalam masyarakat harus segera dipulihkan.Pengembalian atau pemulihan keseimbangan ini selalu disertai dengan suatu kejadian atau perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada pelanggar adat.Perbuatan ini tidak harus selalu ditindak yang bersifat jasmaniah, bahkan tindakan-tindakan itu sebagian besar merupakan tindakan yang rohaniah.Begitu juga yang terjadi di Desa Pakraman Tukadaya, dimana peran prajuru sangat diperlukan keberadaanya dalam hal menangani masalah-masalah adat.Upaya untuk menegakkan hukum adat apabila terjadi pelanggaran adat biasanya diselesaikan melalui rapat atau sangkepan desa yang harus dihadiri oleh krama desa, atau kadangkala hanya dihadiri oleh pengurus-pengurus desa/prajuru adat dan tokoh-tokoh masyarakat saja.Dalam usaha menegakan aturan (awig-awig dan pararem), peranan prajuru adat sangat penting. Disini prajuru adat mempunyai kewenangan menjatuhkan putusan, yaitu menjatuhkan apa yang disebut pamidanda (sanksi adat), baik itu berupa sangaskara (kewajiban melaksanakan upacara keagamaan tertentu untuk mengembalikan keseimbangan magis), artha danda (kewajiban membayar sejumlah uang atau barang tertentu atau benda), maupun jiwa danda (sanksi yang berkaitan dengan fisik).

Masyarakat yang datang ke suatu daerah tidak boleh dilarang karena mempunyai maksud dan tujun yang berbeda-beda, juga yang bersangkutan pindah untuk mencari nafkah di daerah rantauan. Hak yang paling mendasar bagi setiap manusia adalah memenuhi kebutuhan hidupnya, Negara tidak melarang warganya berpidah ke daerah lain. Untuk itu setiap pendatang yang masuk ke suatu daerah lain, haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terlebih lagi jika masuk ke dalam suatu Desa Adat, haruslah memahami betul adat yang berlaku di daerah tersebut, karena Desa Adat satu sama lainnya pasti berbeda. Dalam hal pengaturan penduduk pendatang khususnya di daerah Bali, Desa Adat berkoordinasi dengan Desa Dinas dalam hal pendataan dan penertiban.

Sehubungan dengan hal itu untuk menjaga keharmonisan yang ada di lingkungan Desa Adat yang ada di Bali diberlakukan aturan adat yang biasa disebut  awig-awig untuk mengatur tatanan masyarakat asli dan pendatang. Awig-awig dipandang mempunyai peranan yang sangat penting, karena didalam awig-awig terdapat tiga unsur utama yakni :Tri Hita Karana (parhyangan, pawongan, dan palemahan) yang dianggap landasan utama untuk menjaga keharmonisan. Konsep Parhyangan yaitu nilai religius mengenai konsep ketuhanan yang menyangkut hubungan krama desa dengan Sang Pencipta Ida Sang Hyang Widhi Wasa, dengan diwujudkan dalam bentuk Khayangan Tiga, yang terdiri dari :Pura Puseh, Pura Desa dan Pura Dalem. Konsep Pawongan yaitu konsep yang menyangkut hubungan antar krama desa yang meliputi : hubungan individu dengan individu, individu dengan krama desa, dan antar krama desa lainnya. Konsep Palemahan  meliputi unsur alam seperti : ladang, sawah, tegalan, jalan dan hubungan lain krama desa dengan lingkungan.

Ketiga unsur mutlak harus tetap dijaga agar terciptanya suatu keharmonisan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat.Untuk mewujudkan keharmonisan tersebut segala kegiatan masyarakat atau krama desa harus sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku baik berkaitan dengan religi (konsep Ketuhanan), aktifitas krama desa, maupun kegiatan krama desa yang berkaitan dengan lingkungan.Aturan-aturan tersebut merupakan patokan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan kesepakatan bersama dan ditaati oleh anggota desa adat.Awig-awig berfungsi untuk menjaga kelestarian dan keajegan desa adat, yang didalamnya terdapat suatu dasar pelestarian Tri Sukertha Desa Pakraman. Yang terdiri dari : Sukertha Tata Parhyangan, Sukertha Tata Pawongan, dan Sukertha Tata Palemahan.Awig-awig merupakan aturan-aturan hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh krama desa berdasarkan kesepakatan bersama dan ditaati oleh krama desa itu sendiri.Awig-awig berfungsi mengatur keharmonisan hubungan dalam Desa Adat, baik itu hubungan masyarakat dengan Sang Pencipta, masyarakat dengan masyarakat lainya, maupun masyarakat dengan lingkungan.