Tulisan karya Arum Sena, finalis Jegeg Klungkung 2016, yang kini masih berstatus mahasiswi di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Ia berbagi hal yang mungkin belum banyak orang tahu, bahwa Kerta Gosa, salah satu objek wisata yang menjadi ikon pariwisata Klungkung ternyata bukan merupakan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung. Lalu bagaimana bagaimana dampaknya? Selamat membaca!

Tua, kuno, klasik, seni, dan bersejarah. Mungkin kata-kata itulah yang terlintas di benak anda saat mendengar tempat wisata bernama Kerta Gosa. Kerta Gosa merupakan salah satu dari sekian banyak tempat pariwisata bersejarah di Kabupaten Klungkung. Bangunan dengan arsitektur khas Bali ini terkenal dengan keunikan Balai Peradilannya. Kerta Gosa memiliki letak yang strategis, yaitu di jantung kota Semarapura, Kabupaten Klungkung. Tempat wisata yang dibangun pada tahun 1686 oleh Ida I Dewa Agung Jambe yang merupakan Raja Klungkung pertama, memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dengan obyek wisata lain. Di dalam Kerta Gosa terdapat dua bangunan tinggi, yang disebut Bale Kerta Gosa dan Bale Kambang atau yang biasa disebut dengan Taman Gili yang dikelilingi oleh kolam. Pada tahun 1908-1942, selama berlangsungnya birokrasi kolonial Belanda di Kabupaten Klungkung, Kerta Gosa difungsikan sebagai balai sidang pengadilan adat tradisional. Hingga sekarang, bekas perlengkapan pengadilan seperti kursi dan meja kayu dengan ukiran dan cat prade masih ada di Kerta Gosa.

Selain memiliki arsitektur bangunan yang indah, langit-langit pada bale di Kerta Gosa berisikan lukisan wayang khas desa Kamasan yang menawarkan pelajaran rohani berharga. Apabila dilihat dengan seksama, setiap bagian langit-langit menceritakan cerita yang berbeda. Lukisan tersebut merupakan rangkaian suatu cerita yang memberi petunjuk tentang hukum karma pala atau yang disebut juga dengan hukum sebab akibat dari baik atau buruknya perbuatan yang dilakukan manusia selama hidupnya. Lukisan pada bale Kerta Gosa terdiri dari enam tingkatan. Deretan tingkat yang paling bawah menggambarkan tema yang berasal dari cerita Tantri, deretan kedua dari bawah menggambarkan tema cerita Bimaswarga dalam Swargarakanaparwa, deretan ketiga menceritakan tentang Bhagawan Kasyapa, deretan keempat menggambarkan tentang Palalindo, yaitu ilmu meteorologi dan geofisika kuno, pada deretan kelima ada lanjutan kisah Bimaswarga, dan dideretan keenam yang berada paling ujung menggambarkan cerita tentang kehidupan nirwana. Sedangkan pada langit-langit bale kambang menggambarkan kisah kekawin Ramayana dan Sutasoma. Pada jembatan menuju bale, terdapat patung-patung yang mewakili karakter dari epik tersebut.

Sebagai salah satu tempat wisata andalan Kabupaten Klungkung yang juga merupakan bangunan peninggalan bersejarah. Keindahan dan keunikan dari obyek wisata Kerta Gosa ini telah mampu menarik minat wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Namun, dalam perkembangan Kerta Gosa sebagai obyek wisata, ternyata ada suatu permasalahan yang cukup pelik yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat. dapat dikatakan sebagai suatu permasalahan yang kompleks dan tak kunjung menemukan titik terang. Permasalahan tersebut adalah mengenai status kepemilikan dari aset obyek wisata Kerta Gosa yang hingga kini masih dilematis. Apabila dilihat dari segi sejarahnya, obyek wisata Kerta Gosa merupakan bagian dari peninggalan sejarah Puri Klungkung. Sedangkan di sisi lain, hingga saat ini obyek wisata Kerta Gosa dikelola dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung. Sebenarnya Kerta Gosa milik siapa? Siapa yang berhak mengelola dan membiayai Kerta Gosa?

Kalau dilihat dari segi status kepemilikan, semestinya yang membiayai dan mengelola aset tersebut adalah Pihak Puri Agung Klungkung, akan tetapi jika melihat Kerta Gosa sebagai aset daerah yang perlu dilindungi keberadaannya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung yang harus menjaga kelestariannya. Karena perlindungan terhadap kawasan wisata yang menjadi kawasan cagar budaya adalah kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan keberadaannya ini harus dilindungi dalam suatu bentuk peraturan perundang undangan yaitu Peraturan Daerah tentang pengelolaan Aset Kerta Gosa tersebut.

Tetapi pada saat sekarang persoalan timbul karena apabila pembiayaan atas perbaikan ataupun renovasi Kerta Gosa tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dan menggunakan pembiayaan dari dana APBD tingkat II, tidak dapat dilakukan. Karena dana APBD II dipergunakan untuk pembiayaan atas kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung serta aset-aset yang dimiliki secara sah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dan diatur dalam peraturan daerah. Dana APBD II tersebut tidak dapat digunakan pada aset yang bersengketa. Sedangkan, wilayah Kerta Gosa, status kepemilikannya masih di miliki oleh pihak Puri Agung Klungkung. Kemudian muncul pertanyaan baru, apakah hal itu nantinya akan menjadi permasalahan dalam penataan dan pengelolaan obyek wisata Kerta Gosa? Karena kita tidak berharap bahwa peninggalan sejarah yang menjadi obyek pariwisata akan terbengkalai apabila tidak di kelola dan dipelihara dengan baik. Untuk bisa memelihara dan mengelola, diharapkan adanya suatu komitmen bersama antara pihak Pemerintah Daerah sebagai yang bertanggung jawab terhadap kelestarian tempat peninggalan sejarah tersebut dengan pihak Puri Agung Klugkung sebagai pihak yang memiliki atau yang mempunyai status kepemilikan yang sah terhadap Kerta Gosa.

Jika hal tersebut dibiarkan, kedepannya dikhawatirkan akan timbul permasalahan berupa tidak terpeliharanya obyek wisata Kerta Gosa karena terbentur masalah pendanaan atas kegiatan pemeliharaan yang memerlukan biaya. Sedangkan apabila tidak dibiayai dari APBD II, maka dikhawatirkan Kerta Gosa akan terbengkalai dan tidak dapat menjadi daya tarik wisatawan. Ini juga akan memberikan dampak terhadap jumlah kunjungan wisatawan ke daerah Kabupaten Klungkung. Disinilah pentingnya ada kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dengan pihak Puri Agung Klungkung untuk bisa menyelamatkan peninggalan sejarah yang akan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai peringatan akan kejayaan zaman Kerajaan Klungkung dahulu.

Untuk itu, apabila diperlukan diharapkan pihak Puri Agung Klungkung bersedia menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung untuk dijadikan aset daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung juga harus memberikan kontribusi yang memadai kepada pihak Puri Agung Klungkung dalam pengelolaan Kerta Gosa menjadi daerah tujuan wisata. Apakah dengan menerapkan sistem pengelolaan bagi hasil antara Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dengan Puri Agung Klungkung, ataukah dengan memberikan kesempatan kepada pihak Puri Agung Klungkung untuk menyediakan daerah penunjang pariwisata di sekitar daerah Kerta Gosa, seperti penyediaan akomodasi wisata serta pendirian-pendirian art shop di belakang wilayah Kerta Gosa yang dapat dikelola penuh oleh pihak Puri Agung Klungkung. Dan sudah barang tentu hal ini nantinya akan menjadikan daerah wisata Kerta Gosa semakin terintegrasi dengan daerah kawasan seni dan budaya. Dengan dilakukannya penyerahan aset kepemilikan obyek wisata Kerta Gosa tersebut dari pihak Puri Agung Klungkung kepada pihak Pemerintah Daerah, maka dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi baik mengenai status kepemilikan, pengelolaan, maupun pembiayaan yang tumpang tindih. Dan penataan wilayah Kerta Gosa akan menjadi semakin terarah serta diharapkan mampu dapat lebih bersaing dengan daerah tujuan wisata lainnya. Apabila hal tersebut terwujud, maka Kabupaten Klungkung akan kembali menjadi pusat kebudayaan, seni, serta mempunyai tata Kota yang sangat indah dan layak menjadi pusat pemerintahan yang berbasiskan adat budaya serta mengembalikan zaman kejayaan kerajaan Klungkung terdahulu.

Sebagai warga Klungkung, apabila melihat Kerta Gosa, tidak akan pernah terlepas dari sejarah tentang Kota Klungkung. Disamping itu apabila Pemerintah Daerah bisa mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak Puri Agung Klungkung, niscaya bukti peninggalan sejarah yaitu Taman Gili Kerta Gosa, akan terpelihara dengan baik dan status kepemilikannya menjadi jelas. Serta nantinya dapat diatur ke dalam Peraturan Daerah untuk dijadikan aset Daerah.

 

Refrensi:

http://www.sinarpos.com/2011/08/dewan-telisik-status-kertagosa.html?m=1

https://asetdaerah.wordpress.com/peraturan/

http://www.klungkungkab.go.id/index.php/baca-pariwisata/84/Kerta-Gosa