Tulisan kali ini adalah karya Gusti Bagus Putra Cahyana, finalis Jegeg Bagus Klungkung 2014.  Tulisan pertamanya bisa dinikmati disini Karena sifatnya kompetisi, editor hanya menyingkirkan sedikit typo yang ada, demi utuhnya karya sang penulis. Yeah! Semoga bermanfaat!

kulkulbali

Mengapa Indonesia dijuluki Negara Hukum? Apa karena maraknya kriminalitas atau peraturan yang begitu berlebihan? Sampai saat ini banyak masyarakat yang kurang paham makna Indonesia adalah negara hukum. Setiap daerah pasti memiliki peraturan daerahnaya masing-masing. Pulau Bali salah satu destinasi pariwisata terbesar di Indonesia juga memiliki peratuan  tersendiri. Ratusan bahkan ribuan peraturan daerah dirancang dan diimplemntasikan di daerah Bali, yang mungkin saat ini belum ada hasil yang maksimal. Perda terbaru yang diluncurkan pemerintah daerah Bali dan sedang gencar-gencarnya disosialisasikan yaitu perda No 10 Tahun 2011 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), mungin nasibnya tidak jauh berbeda dengan peraturan-peraturan senior lainnya yaitu hanya pajangan berdebu.

Mungkin sebagian masyarakat Bali menanyakan apa sih Perda No 10 Tahun 2011 tentang KTR itu? Perda No 10 Tahun 2011 membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini dibuat untuk melindungi para perokok pasif agar terhindar dari ganasnya asap rokok yang mematikan. Kawasan Tanpa Rokok adalah area dimana masyarakat dilarang keras untuk merokok. Area yang kerap dijadikan pengimplementasian Kawasan Tanpa Rokok meliputi gedung sekolah, rumah sakit, hotel, resataurant, taman bermain (obyek wisata) bahkan gedung pemerintahan.

undefined

“Peraturan dibuat untuk dilanggar”, mungkin pepatah itu berlaku diseluruh dunia. Sama halnya dengan Perda No 10 Tahun 2011 tentang KTR ini. Tidak sedikit orang yang tak menghiraukan kesehatan orang di sekelilingnya. Menurut survey, masih banyak yang melanggar Perda ini. Kerap dijumpai sarana aktivitas merokok yaitu asbak. Parahnya lagi sarana ini dijumpai di gedung pemerintahan. Namun yang sangat disayangkan, mengapa di setiap gedung-gedung penting menyediakan tempat khusus untuk merokok?. Secara tidak langsung hal ini sama saja mendukung adanya rokok dan membunuh perda tentang KTR.

Kembali ke permasalahan sebelumnya, Perda No 10 Tahun 2011 Tentang KTR Hanya pajangan berdebu. Mengapa hal ini bisa terjadi? Benar saja hal ini mudah terjadi karena kurangnya kesadaran dalam diri akan kesehatan orang lain dan diri sendiri tentunya. Padahal kita ketahui bahwa merokok mengandung sejuta kesengsaraan. Oleh karena itu, mari kita bersama mendukung Perda No 10 Tahun 2011 ini agar melindungi warga Bali dari serangan asap rokok yang mematikan.