Petani : Sewakan atau Tak Makan

“ Alih fungsi lahan pertanian di desa-desa”

 

“Bali?, Apa yang ada di Bali?”. Jika seseorang menanyakan hal tersebut, maka dengan lantang guide Bali menjawab, “ banyak, ada budaya yang unik, ada pantai yang indah, dan juga ada paparan sawah yang hijau nan Indah” . Namun begitu wisatawan mendarat di bandara Internasional Ngurah Rai lalu menuju ke salah satu destinasi wisata, dia tak menemui sawah nan luas yang dimaksudkan. Ketika wisatawan itu bertanya kembali ke pada si guide, si guide pun menjawab “ Ya, coba lihat sisi kanan jalan itu, disana terbentang luas sawah yang indah, dulu” .

Bali adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki lahan tanah pertaninan yang sangat luas. Selain memang dimanfaatkan sebagai tempat bertani, pertanian diBali juga memiliki ciri khas tersendiri. Banyak hal yang bisa ditonjolkan oleh pertaninan Bali, seperti budaya pengairannya yang dikenal dengan istilah ‘subak’ , sistem penataan ruang lahan yang memukau atau sering disebut terasering, dan tentunya menyajikan pemandangan yang indah.

Dewasa ini para petani Bali bisa dikatakan mulai membangun kerjasama mutualisme dengan dunia wisata .Kerjasama yang dibangun awalnya hanyalah pemfaatan pemandangan alam pertaninan serta hasil pertanian yang dibeli oleh pihak hotel atau restaurant sekitar. Namun, sinergitas ini mulai mengalami pergeseran dari awalnya menjualkan hasil pertanian menjadi menjual seluruh lahan pertanian kepada pihak investor atau pelaku wisata. Menurut Prof.Windia yang merupakan Ketua peneliti Subak, hasil terbaru dari Dinas Pertanian mendata bahwa pertahunnya alih fungsi lahan pertanian di Bali mencapai 750 hektar. Spesifiknya, di Bali saat ini luas sawah telah terkonversi sekitar 750-1000 hektare per tahun. Sawah yang masih ada sekitar 81.000 hektar. Berkurangnya luas sawah sebesar itu, menandakan bahwa Bali telah kehilangan beras sekitar 6000 ton/tahun. Selain itu, banyak subak-subak di Bali sudah lenyap karena tidak memiliki lahan sawah. Seperti yang telah diketahui subak merupakan salah satu budaya leluhur Bali yang mesti dilestarikan.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu faktornya adalah tidak seimbangnya antara penjualan dan pembelian. Menurut Prof.Wayan Windia yang saat ini menjadi dosen di Fakultas Pertanian Udayana mengatakan bahwa penghasilan rerata para petani Bali hanyalah 2, 5 juta perbulan, itupun belum dipotong untuk pembayaran pajak dan biaya beli pupuk. Beliau juga mengutarakan “Income petani di Bali yang mengelola lahan seluas 1 hektar itu sama dengan pendapatan pengemis jalanan yang mencapai Rp 3 juta perbulan”. Menurut Sutawan dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distan) mengatakan faktor lain penyebab maraknya alih fungsi lahan pertanian adalah petani pemilik sawah, terutama di kota, cenderung tergoda oleh tawaran harga tanah yang tinggi oleh investor ataupun pelaku wisata yang ingin membangun hotel atau restaurant. Sebab, jika dibandingkan dengan mengusahakan sendiri untuk usaha bertani hasilnya sungguh tidak seimbang. Salah satu petani dari desa Ubud juga mengutarakan hal yang sama bahwasanya “ lebih baik menyewakan lahan saya ketimabang ngelola sendiri, lebih untung, hasilnya bisa dideposito dibank” kata Made Batur. Batur juga mengatakan sekarang bertani sudah sangat susah, air dipedesaan sudah sedikit bahkan keseringan “nyat” tidak ada air sama sekali dalam kurun beberapa hari, itu menyebabkan beberapa kali gagal panen tepat waktu, selain itu biaya pupuk sangat mahal. Jadi lebih baik lahan pertanin disewakan saja.

Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian seperti destinasi wisata atau hotel dapat berdampak terhadap turunnya produksi pertanian, serta akan berdampak pada dimensi yang lebih luas dimana berkaitan dengan aspek-aspek perubahan orientasi ekonomi, sosial, budaya, dan politik masyarakat. Salah satu contohnya adalah berkurangnya luas sawah sebesar 750-1000 hektar di Bali, menandakan bahwa Bali telah kehilangan beras sekitar 6000 ton/tahun. Alih fungsi lahan sawah juga menyebabkan hilangnya kesempatan petani memperoleh pendapatan dari usahataninya. Minimnya usahatani juga akan mengakibatkan perolehan pendapatan pengusaha traktor dan penggilingan padi ikut berkurang.

Berkurangnya luas sawah yang mengakibatkan turunnya produksi padi, yang mengganggu tercapainya swasembada pangan dan timbulnya kerawanan pangan serta mengakibatkan bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke nonpertanian. Apabila tenaga kerja tidak terserap seluruhnya akan meningkatkan angka pengangguran di Bali. Konservasi lahan ini juga akan mengakibatkan investasi pemerintah dalam pengadaan prasarana dan sarana pengairan menjadi tidak optimal pemanfaatannya. Dan dampak yang akan sangat menonjol adalah lenyapnya salah satu budaya yang diwarisi turun temurun oleh leluhur Bali ke pada generasi petani adalah “subak”.

Jadi begitu besar dampak alih fungsi lahan tersebut kepada keberlangsungan hidup masyarakat Bali. Sebenarnya alih fungsli lahan tak ada yang akan melarang atau memperdebatkan asalkan tujuan dari konservasi itu adalah mensejahterakan masyarakat, tidak merusak alam, dan memang untuk pelambagaan pariwisata yang berasaskan Tri Hita Karana. Yang harus ditegaskan kepastiannya disini adalah aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian. Kelemahan pada aspek regulasi atau peraturan itu sendiri terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi pelanggaran, dan akurasi objek lahan yang dilarang dikonversi akan berdampak buruk bagi Bali.

References

http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/12999

https://enyaweb.files.wordpress.com/2013/10/bali033