Jakarta, 27 Juni 2024 - Babak baru kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dimulai dengan langkah dramatis. Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus ini, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan untuk meninjau kembali status tersangkanya. Sidang pertama yang dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024, harus ditunda hingga 1 Juli 2024 karena ketidakhadiran Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon.


Pengertian Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak terkait yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Selain itu, praperadilan juga mencakup sah tidaknya penyitaan barang bukti.

Menurut Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP, sidang praperadilan mencakup beberapa aspek utama:

  1. Penangkapan atau Penahanan: Memastikan tindakan ini sah sesuai dengan hukum.
  2. Penghentian Penyidikan atau Penuntutan: Memastikan apakah penghentian tersebut sesuai prosedur hukum.
  3. Permintaan Ganti Rugi atau Rehabilitasi: Terkait dengan kerugian atau dampak dari tindakan yang tidak sah.
  4. Penyitaan Barang Bukti: Memastikan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Dasar Hukum

Praperadilan diatur dalam Pasal 77-83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Ketentuan ini juga mencakup tuntutan ganti kerugian akibat tindakan lain seperti penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah.

Dalam penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa kerugian yang timbul akibat 'tindakan lain' meliputi kerugian dari pemasukan rumah, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.


Syarat Mengajukan Praperadilan

Pihak yang dapat mengajukan praperadilan adalah:

  • Tersangka: Untuk menilai apakah penahanannya sah menurut Pasal 21 dan 24 KUHAP.
  • Penyidik: Untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan.
  • Penuntut Umum atau Pihak Ketiga yang Berkepentingan: Seperti saksi korban, untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.


Tahapan Mengajukan Praperadilan

  1. Pengajuan Gugatan: Tersangka atau keluarganya, melalui kuasa hukum, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. Gugatan ini mempersoalkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan.
  2. Pemanggilan Pihak: Pada penetapan hari sidang, dilakukan pemanggilan pihak pemohon dan termohon.
  3. Pemeriksaan: Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dibantu oleh seorang Panitera. Permohonan harus diputus dalam waktu 7 hari setelah diperiksa.
  4. Pencabutan Permohonan: Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum putusan jika disetujui oleh termohon.
  5. Gugurnya Permohonan: Jika perkara utama sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, permohonan praperadilan akan gugur.


Proses Pemeriksaan Praperadilan

  1. Pemanggilan dan Penetapan Hari Sidang: Pada penetapan hari sidang, dilakukan pemanggilan pihak pemohon dan termohon praperadilan.
  2. Pemeriksaan oleh Hakim Tunggal: Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dibantu oleh seorang Panitera.
  3. Waktu Pemeriksaan: Permohonan harus diputus dalam waktu 7 hari setelah diperiksa.
  4. Pencabutan Permohonan: Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum putusan jika disetujui oleh termohon.
  5. Gugurnya Permohonan: Jika perkara utama sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, permohonan praperadilan akan gugur.


Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan

  • Putusan Praperadilan Tidak Dapat Dimintakan Banding: Kecuali terhadap putusan yang menyatakan 'tidak sahnya' penghentian penyidikan dan penuntutan.
  • Pengadilan Tinggi: Memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
  • Kasasi: Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.


Penegakan Supremasi Hukum

Praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol independen yang mengamati dan menilai sah tidaknya tindakan penegakan hukum seperti penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Ini penting dalam negara hukum yang menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak asasi setiap individu.

Dengan adanya praperadilan, diharapkan kinerja penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dapat saling mengontrol, memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

Dalam konteks kasus Pegi Setiawan, praperadilan menjadi alat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur. Masyarakat dan media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk melihat apakah keadilan benar-benar ditegakkan.

Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan Anda mengenai hak dan kewajiban dalam sidang praperadilan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.